Jumat, 18 Mei 2018

TAYAMUM

Pengertian Tayamum
Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya. 



Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya. 

Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang wajib hukumnya bila sudah tersedia. Tayamum untuk hadast hanya bersifat sementara dan darurat hingga air sudah ada. Pensyari’atan tayamum ini 

berdasarkan firman Allah dalam Q.S.An-Nisa’ayat 43,sebagai berikut: 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

Artinya ;
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.

Syarat / Sebab Tayamum
Dalam Perjalanan Jauh
Jumlah Air yang tidak mencukupi karena jumlahnya sedikit
Telah berusaha mencari air tapi tidak ditemukan
Air yang ada suhu atau kondisinya mengundang kemudharatan
 Air yang ada hanya untuk minum
Air berada ditempat yang jauh yang dapat membuat telat sholat
Pada sumber air yang ada memiliki bahaya
Sakit dan tidak boleh terkena air

Syarat Sah Tayamum
Telah masuk dalam waktu sholat
Memakai tanah berdebu yang bersih dari najis dan kotoran
Memenuhi alasan atau sebab melakukan tayamum
Sudah berupaya mencari air namun tidak ketemu
Tidak haid maupun nifas bagi wanita
Menghilangkan najis yang melekat pada tubuh
Sunah-Sunah dalam Tayamum
Membaca Basmalah
Menghaadap Kearah Kiblat
Membaca doa ketika selesai tayamum (seperti doa sesudah wudhu)
Mendahulukan kanan dari pada kiri
Meniup debu yang ada ditelapak tangan
Menggosok sela jari setelah menyapu tangan hingga siku
Cara Melakukan Tayamum
Membaca Basmalah
Renggangkan Jari Jemari, tempelkan kedebu, tekan tekan hingga melekat
Angkat kedua tangan lalu tiup telapak tangan untuk menipiskan debu yang menempel, tetapi tiup kearah berlainan dari sumber debu tadi.
Niat tayamum " NawaituTayammuma Lisstibahatsih Sholaati Fardhol Lillahi ta'aalaa"

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَى

Mengusap telapak tangan kemuka secara merata
Bersihkan debu yang tersisa diyelapak tangan
Ambil debu lagi dengan merenggangkan jari jemari, tempelkan ke debu, tekan tekan hingga melekat.
Angkat kedua tangan lalu tiup telapak tangan untuk menipiskan debu yang menempel tetapi tiup kearah berlainan dari sumber debu tadi
Mengusap debu ketangan kanan lalu ketangan kiri

Mafaza

About Mafaza

Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.

Subscribe to this Blog via Email :