Sabtu, 19 Mei 2018

Jenis-Jenis Wakaf

I  . Berdasarkan Peruntukan
  • Wakaf ahli (wakaf Dzurri/wakaf ’alal aulad) yaitu wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga, dan lingkungan kerabat sendiri.
  • Wakaf Khairi (kebajikan) adalah wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan umum).


II . Berdasarkan Jenis Harta

1. Benda tidak bergerak:

  • Hak atas tanah : hak milik, strata title, HGB/HGU/HP
  • Bangunan atau bagian bangunan atau satuan rumah susun
  • Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah


2. Benda tidak bergerak lain

 - Benda bergerak selain uang, terdiri dari:
  • Benda dapat berpindah
  • Benda dapat dihabiskan dan yang tidak dapat dihabiskan
  • Air dan Bahan Bakar Minyak
  • Benda bergerak karena sifatnya yang dapat diwakafkan
  • Benda bergerak selain uang
  • Surat berharga
  • Hak Atas Kekayaan Intelektual:
  • Hak atas benda bergerak lainnya

 - Benda bergerak berupa uang (Wakaf tunai, cash waqf)


III. Berdasarkan Waktu:
  • Muabbad , wakaf yang diberikan untuk selamanya
  • Mu’aqqot, wakaf yang diberikan dalam jangka waktu tertentu

IV. Berdasarkan penggunaan harta yang diwakafkan
  • Ubasyir/dzati; harta wakaf yang menghasilkan pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara langsung seperti madrasah dan rumah sakit) .
  • Mistitsmary, yaitu harta wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang-barang dan pelayanan yang dibolehkan syara’ dalam bentuk apapun kemudian hasilnya diwakafkan sesuai keinginan pewakaf.

ABU AULIA

About ABU AULIA

Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.

Subscribe to this Blog via Email :