- Wakaf ahli (wakaf Dzurri/wakaf ’alal aulad) yaitu wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga, dan lingkungan kerabat sendiri.
- Wakaf Khairi (kebajikan) adalah wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan umum).
II . Berdasarkan Jenis Harta
1. Benda tidak bergerak:
- Hak atas tanah : hak milik, strata title, HGB/HGU/HP
- Bangunan atau bagian bangunan atau satuan rumah susun
- Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah
2. Benda tidak bergerak lain
- Benda bergerak selain uang, terdiri dari:
- Benda dapat berpindah
- Benda dapat dihabiskan dan yang tidak dapat dihabiskan
- Air dan Bahan Bakar Minyak
- Benda bergerak karena sifatnya yang dapat diwakafkan
- Benda bergerak selain uang
- Surat berharga
- Hak Atas Kekayaan Intelektual:
- Hak atas benda bergerak lainnya
- Benda bergerak berupa uang (Wakaf tunai, cash waqf)
III. Berdasarkan Waktu:
- Muabbad , wakaf yang diberikan untuk selamanya
- Mu’aqqot, wakaf yang diberikan dalam jangka waktu tertentu
IV. Berdasarkan penggunaan harta yang diwakafkan
- Ubasyir/dzati; harta wakaf yang menghasilkan pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara langsung seperti madrasah dan rumah sakit) .
- Mistitsmary, yaitu harta wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang-barang dan pelayanan yang dibolehkan syara’ dalam bentuk apapun kemudian hasilnya diwakafkan sesuai keinginan pewakaf.